Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Ditjen Pendidikan Menengah Arie Wibowo Khurniawan menegaskan dalam surat edarannya, bahwa untuk
pendataan dikmen untuk penyaluran BOS 2015 periode Juli - Desember 2015 dibatasi smpai tanggal 1 Juli 2015.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam
Juknis BOS SMA/SMK tahun 2015 bahwa batas akhir Cut Off ke-1 BOS SM 2015 untuk periode Juli - Desember 2015 tanggal 1 Juli 2015.
Karena itu, semua operator sekolah diminta untuk segera melakukan update dengan aplikasi
dapodikmen terbaru, terkait dengan jumlah
kelulusan tahun ajaran 2014/2015, jumlah siswa yang naik kelas dan melakukan update secara menyeluruh di aplikasi Dapodikmen.
Arie Wibowo Khurniawan menjelaskan, apabila pada semester Ganjil 2015/2016 terjadi perubahan anggota rombel dikarenakan ada perpindahan siswa atau anggota setiap rombel diatur ulang, maka lakukan perubahan dengan prosedur mengeluarkan siswa yang pindah/dipindah dari rombel lama kemudian dimasukkan ke rombel yang baru.
Sementara itu, pengeditan nama rombel dianjurkan agar dilakukan setelah menyelesaikan proses kenaikan kelas untuk seluruh rombel. Dan bila anggota rombel paa semester ganjil 2015/2016 tidak sama dengan semester sebelumnya, maka langkah yang dilakukan adalah membuat Rombel Baru dan memasukkan Siswa ke dalam rombel secara manual, pada jenis pendaftaran pilih “naik kelas”. Dalam hal ini tombol kenaikan kelas tidak digunakan.
Yang terakhir, setelah semua proses update pedataan dapodikmen di aplikasi Dapodikmen, maka proses operator segera melkukan validasi dan sinkronisasi, sebab dikhawatirkan jika terlambat validasi dan sinkronisasi maka siswa-siswi terancam tidak mendapatkan dana BOS dari pemerintah. []